Di Balik Tragedi Bintaro 2013

#RUUKepalangmerahan

Ironi di negeri yang dimerdekaan oleh pejuang. Akankah kita membiarkan penghianatan sejarah meraja lela ?

Bagi sebagian orang, peristiwa tabrakan antara tangki BBM dan sebuah komuter di Pondok Betung Bintaro Jaksel Senin, 9 Desember 2013 lalu yang menelan korban meninggal dan luka2, mungkin tidak jadi bahan pembicaraan yang menarik lagi. Juga dengan upaya “tebar pesona” yang dilakukan sejumlah pihak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dalam peristiwa nahas itu.Tapi tidak bagi Relawan PMI, baik yang tengah bertugas di lapangan maupun berupaya menanyakan hak sebagai warga bangsa dan negara Indonesia.

Sementara itu, banyak pula yang tidak tahu bahwa ada dua unsur penolong yang sebenarnya telah melakukan “kontrak mati” yakni petugas pemadam kebakaran dan Relawan PMI. Jika kontrak mati petugas pemadam kebakaran mendapat perlindungan hukum pasti melalui organisasinya, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) atau BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Relawan PMI mengalami hal sebaliknya. Dua RUU yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi perhimpunan nasional kepalangmerahan. Yakni RUU Lambang yang merupakan inisiatif Pemerintah RI maupun #RUUKepalangmerahan yang inisiatif DPR RI telah dan akan dimentahkan untuk tujuan politik sekelompok kecil manusia. Upaya yang jelas sekali berdampak menghilangkan jejak sejarah PMI dalam berperan serta pada aksi-aksi memberi bantuan kemanusiaan dan menegakkan kemerdekaan Bangsa Indonesia dari pra Proklamasi Kemerdekaan 17 Agutus 1945 sampai sekarang.

#RUUKepalangmerahan

Relawan PMI menjalankan tugas kebencanaan dengan kontrak mati.